Peredaran Rokok Ilegal di Jatim Tinggi, Negara Rugi Hingga Rp5 Miliar

Peredaran Rokok Ilegal di Jatim Tinggi, Negara Rugi Hingga Rp5 Miliar

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Satpol PP bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jatim menyatakan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat masih cukup tinggi dan merugikan negara hingga senilai Rp5 miliar.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim Andika Merry Rusdianto mengatakan mulai Januari-Oktober 2024, pihaknya memusnahkan lima juta batang rokok ilegal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya