jpnn.com, JAKARTA - Permerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik.
Remisi itu diberikan dalam rangka perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12).
Tidak ada komentar