jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Executive Vice President Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadi menjelaskan bahwa penggunaan PMN telah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban triwulanan, serta mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek 2023.
Tidak ada komentar