Penyelundupan 1.028 Burung Liar Tujuan Tangerang Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauhen...

Penyelundupan 1.028 Burung Liar Tujuan Tangerang Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauhen...

Liputan6.com, Lampung - Petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds berhasil menggagalkan penyelundupan burung sebanyak 1028 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa malam (1/10/2024). Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa ilegal. "Operasi ini dilakukan pada pukul 20.00 WIB oleh petugas Karantina Lampung bersama dengan tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Akhir Santoso kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dari kecurigaan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian memeriksa kendaraan roda empat itu dan menemukan sebanyak 27 kotak plastik berisi burung. "Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 boks berisi berbagai jenis burung liar. Setelah dilakukan identifikasi, total ditemukan 1028 ekor burung. Ada 8 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, 15 ekor Ucak Jenggot, 1 ekor Siri-siri, 14 ekor Poksai Mandarin, 360 ekor Pleci, 450 ekor Trucukan, dan 180 ekor Pentet Kelabu," ujar Akhir.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya