Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi

Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Penyelesaian honorer dipastikan molor dari tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Desember 2024. Honorer pun mendesak supaya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN direvisi lagi.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya