Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyalurkan bantuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja satu periode. Keputusan ini diambil setelah program yang bertujuan menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah ini dinilai situasional dan kondisi ekonomi nasional telah membaik.
Pada tahun 2025, program BSU memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Penyaluran ini dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan proses terakhir hingga Agustus 2025 bagi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis.
Tidak ada komentar