Liputan6.com, Gorontalo - Praktik penjualan kartu SIM teregistrasi secara ilegal marak terjadi di Provinsi Gorontalo. Modusnya, oknum distributor diduga menggunakan data pribadi masyarakat tanpa izin untuk melakukan registrasi massal sebelum kartu SIM tersebut dijual ke konter-konter kecil maupun besar. Pantauan di sejumlah lokasi penjualan kartu perdana di Gorontalo menunjukkan, bahwa kartu SIM dari provider tertentu, seperti Indosat Tri (3), sudah tersedia dalam kondisi aktif “kartu regis” atau mereka menyebutnya kartu Joss.
Salah satu tenaga penjual (Sales) Indosat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa proses registrasi tersebut dilakukan oleh distributor sebelum kartu sampai ke tangan mereka. Bahkan, menurut pengakuannya, mereka dibekali puluhan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital. “Data itu diberikan dalam file Excel oleh atasan kami di distributor. Jika diperlukan, kami bisa langsung registrasi kartu di lapangan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar