kalsel.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Tidak ada komentar