jpnn.com, JAKARTA - Ada penjelasan terbaru Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani terkait syarat menjadi kepala sekolah (kepsek).
Menurut Dirjen Nunuk, ada salah informasi yang diterima guru ASN PPPK soal Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dalam Permendikdasmen memang ada syarat minimal 8 tahun mengajar.
Tidak ada komentar