Liputan6.com, Jakarta Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pelaksanaan tender wajib setelah akuisisi tidak ditentukan oleh kapan proses pengambilalihan rampung dilakukan.
Dalam hal ini, BEI mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Tidak ada komentar