Liputan6.com, Jakarta PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) memberikan penjelasan terkait penghentian Sementara Perdagangan Saham.
Penghentian ini berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: Peng-SPT00055/BEI.WAS/03-2025 pada tanggal 19 Maret 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada tanggal 20 Maret 2025.
Tidak ada komentar