Liputan6.com, Way Kanan - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tertangkap setelah melakukan penipuan dengan modus top up saldo dompet digital Dana di sebuah agen penarikan uang. Pelaku, berinisial HW (26), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap polisi hanya dalam waktu 24 jam setelah aksinya pada Minggu (2/3/2025).
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Setejo, membenarkan kejadian ini. “Benar, setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku HW berhasil diamankan pada Senin sore (4/3/2025),” katanya, Rabu (5/3/2025).
Tidak ada komentar