jpnn.com - JAKARTA – Batas waktu instansi mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPANRB) ialah 20 Agustus 2025.
Dengan demikian, tahapan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tinggal 9 hari lagi.
Tidak ada komentar