jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pengusaha tambang dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu periode 2018–2024, Rohidin Mersyah.
Kedua saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Kamis adalah Direktur PT Firman Ketahun Tjandra Tresna Wijaya dan Mandala Aditya, anak buah dari Leo Lee, Direktur PT CES Mandala yang saat ini berada di luar negeri.
Tidak ada komentar