Penghina Pj Bupati Sampang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Penghina Pj Bupati Sampang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Terdakwa kasus penghinaan Pj Bupati Sampang Rudi Arifianto dan mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, yakni A Irham Nurdayanto divonis hukuman sembilan bulan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya