Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, Rabu.

Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai penggerak massa dalam aksi perusakan rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjayanti.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya