Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi

Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengadili kasus pengeroyokan yang melibatkan lima terdakwa terhadap seorang ibu hamil bernama Dian Permatasari, Selasa (14/1).

Lima terdakwa itu, yakni Norkalam (57), Muri'a (53) Samsul Arifin (43), Badriyah (36), dan Sari Murtini (26).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya