jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan tersangka Jayadi (58 tahun) atas kasus tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Limo, Kota Depok.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," tutur hakim ketua dalam persidangan.
Tidak ada komentar