Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN

Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya.

Tidak ada penjabaran detail tentang PPPK paruh waktu ini di dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya