jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah pusat berencana mengurangi subsidi energi serta menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen. Namun, rencana itu masih dalam pembahasan.
Wacana tersebut mendapat kritik dari Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Pasalnya, rencana itu muncul di tengah proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp600 triliun.
Tidak ada komentar