Nenek Bisu 55 Tahun di Lampung Tewas Dibunuh Tetangga
- hari ini, 22.37
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penasihat hukum atau pengacara mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi, kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," kata penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin seusai sidang dakwaan, Senin (30/9).
Tidak ada komentar