jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.
Dia menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Tidak ada komentar