jpnn.com, JATINANGOR - Sampai Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Keadilan restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tidak ada komentar