Pendukung Dilarang Bawa 'Sound Horeg' di Debat Kedua Pilwakot Semarang

Pendukung Dilarang Bawa 'Sound Horeg' di Debat Kedua Pilwakot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan larangan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara besar oleh pendukung pasangan calon selama debat kedua Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil sebagai evaluasi setelah adanya penggunaan sound horeg oleh pendukung pada debat pertama tanggal 1 November 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya