jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bingung dengan masih munculnya syarat masa kerja kerja 8 tahun di aplikasi pendaftaran calon kepala sekolah.
Persyaratan pengalaman kerja 8 tahun ini membuat mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran calon kepala sekolah.
Tidak ada komentar