jpnn.com - Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk.
Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Tidak ada komentar