Liputan6.com, Jakarta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita bangunan milik eks bos perusahaan tekstil Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Solo. Bangunan mangkrak yang terletak di wilayah Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari.
Pantauan Liputan6.com, plakat penyitaan berwarna merah muda itu dipasang di depan bangunan mangkrak yang terletak di RT 1 RW 2 Stabelan, Banjarsari, Solo. Tanah dan bangunan yang disita itu terletak di seberang kawasan Monumen 45 Banjarsari, Solo. Bagunan tersebut juga terletak sekitar 150 meter dari kediaman pribadi Iwan Lukminto di sekitar kawasan monumen tersebut.
Tidak ada komentar