Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 200 Gram Sabu Diamankan

Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 200 Gram Sabu Diamankan

jateng.jpnn.com, MAGELANG - Seorang pemuda berinisial RSN (24) dari Kota Magelang ditangkap oleh Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan RSN ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya