Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harsanto Nursadi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FHUGM) Oce Madril.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya