Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk Efisiensi Anggaran, Nih Aturannya

Pemkot Surabaya Terapkan WFA untuk Efisiensi Anggaran, Nih Aturannya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 000.8.3 /3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja. SE itu ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Ikhsan tanggal 17 Februari 2025.

Pada SE itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari luar kantor minimal 7,5 jam sehari.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya