Pemkot Izinkan Stan Es Krim Beralkohol Buka Kembali, DPRD Minta Awasi Ketat

Pemkot Izinkan Stan Es Krim Beralkohol Buka Kembali, DPRD Minta Awasi Ketat

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan stan es krim beralkohol kembali beroperasi setelah disegel sementara pada Selasa (22/4).

Diizinkannya buka kembali stan es krim tersebut karena pemiliknya telah diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda Rp300 ribu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya