jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan stan es krim beralkohol kembali beroperasi setelah disegel sementara pada Selasa (22/4).
Diizinkannya buka kembali stan es krim tersebut karena pemiliknya telah diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda Rp300 ribu.
Tidak ada komentar