jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok memberikan pendampingan kepada korban bullying yang terjadi melalui live Instagram.
Diketahui, korban merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun yang baru menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tidak ada komentar