Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap gangguan selama bulan ramadan 1446 H/2025 M.

Adapun SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim tersebut, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya