Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Masyarakat Terlindungi Asuransi Pemerintah

Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Masyarakat Terlindungi Asuransi Pemerintah

Liputan6.com, Serang - Pemkab Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi untuk percepatan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua institusi itu akan mensosialisasikan ke warga di Kabupaten Serang, agar mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Diskusi antara Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan Serang dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Aula KH. Syam’un. "Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti PKS dengan OPD," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dilansir Jumat (30/8/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya