Pemkab Karawang Larang Peredaran Minuman Keras di Musim Libur Nataru

Pemkab Karawang Larang Peredaran Minuman Keras di Musim Libur Nataru

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya