jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menambah 981 aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan pelayanan publik.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan 981 ASN berstatus PPPK itu berasal dari pegawai non-ASN yang telah diusulkan dan berhasil lulus seleksi tahap kedua dengan formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
Tidak ada komentar