Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Larangan pada surat edaran ini bukan hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (17/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya