Mapel AI dan Coding Akan Diajarkan Sejak Kelas IV SD
- hari ini, 19.16
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Larangan pada surat edaran ini bukan hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (17/9).
Tidak ada komentar