Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tercatat memiliki 2.200 bidang tanah. Namun, 700 bidang di antaranya belum tersertifikasi. Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkap bidang tanah yang belum tersertifikasi itu di antaranya adalah tanah yang dibangun menjadi sekolah dasar. "Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan," kata Dadang melalui keterangan tertulis pada Minggu, (13/7/2025).
Dadang mengatakan, lahan yang belum tersertifikasi tersebut, terutama tanah yang dijadikan bangunan sekolah, yang berpotensi menjadi sengketa lahan. "Terutama tanah yang dijadikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut," ucapnya.
Tidak ada komentar