jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pertunjukan striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan tersangka anyar itu merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke yang terletak di Jalan Kyai Saleh Kota Semarang.
Tidak ada komentar