jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada media sosial X untuk membayar denda Rp 78.125.000 terkait adanya konten-konten pornografi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku, platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan, jika tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tidak ada komentar