Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyesuaian aturan terkait rumah subsidi, termasuk kenaikan harga batas maksimal rumah subsidi dan pelonggaran beberapa syarat administrasi untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian terjangkau. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap stagnasi di sektor pembiayaan properti, yang dalam beberapa waktu terakhir tertekan oleh tingginya suku bunga acuan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu kebangkitan sektor properti melalui peningkatan permintaan masyarakat, khususnya segmen menengah ke bawah. Program subsidi dari pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor properti seperti perumahan, memang diharapkan mampu memicu peningkatan permintaan (demand) dalam siklus industri properti.
Tidak ada komentar