Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah dibahas bersama DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal nasional. Kebijakan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penguatan pasar modal merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang disiapkan adalah mengubah struktur kepemilikan BEI melalui skema demutualisasi.
Tidak ada komentar