jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa Yoga Andry (30) dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan pengemudi taksi online, Juremi (64).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (22/9).
Tidak ada komentar