Liputan6.com, Lampung - Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).
Jaksa menilai Ayung terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan mengungkap sejumlah fakta yang memperkuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan yang menggemparkan warga Bandar Lampung tersebut.
Tidak ada komentar