jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara mendadak memberhentikan Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memicu kritik keras dari pihak terdampak.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu Komisioner KTKI Rachma Fitriati, menilai kebijakan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), dan asas kepastian hukum.
Tidak ada komentar