Liputan6.com, Jakarta Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita menyebut seharusnya seluruh camat yang menjabat tahun 2023 menjadi tersangka dalam, perkara yang sama dengannya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi, dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata Mbak Ita dalam pembelaannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8). Dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar