jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memberi peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan membahas pelaksanaan kebijakan itu dan dampaknya terhadap fiskal daerah.
Tidak ada komentar