jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya penyusunan basis data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akurat dalam menentukan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah pada Penyusunan APBD, serta sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Pendapatan Daerah Teguh menyatakan langkah ini dilakukan guna mengatasi rendahnya tax ratio daerah serta mengubah pola penetapan target PDRD yang selama ini dinilai belum berbasis data riil.
Tidak ada komentar