Pelarian Buronan Berakhir, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Pelarian Buronan Berakhir, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus narkotika yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada 2023 dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pemindahan narapidana bernama Asnawi tersebut dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada 8-10 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya