jpnn.com, ROKAN HILIR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel, 39, dengan hukuman mati.
Ia sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga sipil bernama Herman alias Rinto.
Tidak ada komentar